KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Keppres mulai berlaku semenjak diterbitkan, Jumat (31/3/2023).
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (2/4/2023), tugas dan fungsi Panitia Nasional adalah salah satu yang pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan kegiatan, dari aspek substansi hingga teknis dan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden sebagai Ketua ASEAN 2023.
Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan persiapan anggaran dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023. Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga berjalan dengan aman , lancar dan tertib.
Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran kegiatan KTT ke-42 dan 43.
Kelima dalam melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.
Penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tugas dari Panitia Nasional adalah KTT, pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral, pertemuan pejabat senior, pertemuan kelompok kerja, side event program, dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya.
Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Dalam melaksanakan tugas, pengarah dibantu oieh penanggung jawab bidang dan tim asistensi dan kemitraan yaitu bidang substansi pilar masyarakat politik keamanan ASEAN, bidang substansi pilar masyarakat ekonomi ASEAN, bidang substansi pilar masyarakat sosial budaya ASEAN.
Kemudian penanggung jawab bidang substansi umum/sekretariat nasional ASEAN, bidang komunikasi, media, dan hubungan masyarakat, bidang pelaksana KTT dan Logistik, bidang kegiatan sampingan , bidang pengamanan, serta tim asistensi dan kemitraan.
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
Pengarah adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Penanggung jawab bidang substansi pilar masyarakat politik keamanan ASEAN adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang memiliki anggota di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Penanggung jawab bidang substansi pilar masyarakat ekonomi ASEAN adalah Menteri Koordinator Perekonomian yang memiliki anggota antara lain Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Dalam Menteri Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Penanggung jawab bidang substansi pilar masyarakat sosial budaya ASEAN adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang memiliki anggota antara lain Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Penanggung jawab bidang substansi umum/ sekretariat nasional ASEAN adalah Menteri Kepala ASEAN yang memiliki anggota Sekretariat Nasional ASEAN.
Penanggung jawab bidang komunikasi, media, dan hubungan masyarakat adalah Menteri Komunikasi dan Informatika yang memiliki anggota antara lain Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara.
Penanggung jawab bidang pelaksana KTT dan Logistik adalah Menteri Sekretaris Negara yang memiliki anggota antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan, Sekretaris Kementerian, Sekretariat Negara, Sekretaris Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet,Sekretariat Kabinet, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Provinsi terkait lainnya.
Penanggung jawab field side events adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara yang memiliki anggota antara lain, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Direktur Jenderal Asia Pasihk dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia .
Penanggung jawab bidang pengamanan adalah Penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki anggota antara lain Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Tim asistensi dan kemitraan antara lain Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. (**)
Editor (KB1) Share
Foto: Setpres