Pemkab BU-Kemenkum HAM RI Teken Perjanjian Kerja Sama Pendirian UKK Imigrasi Di Kabupaten Bengkulu Utara

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Dalam memenuhi tahapan dari rencana pendirian UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.

MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab BU dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kabupaten BU ini ditandatangani (teken) oleh Bupati BU Ir. H. Mian bersama Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, MBA, Jum’at (9/6/2023), di Ruang rapat Billateral Ditjenimsi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.

Foto: Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian Tengah, Di apit Ketua DPRD BU Sonti Bakara Kiri Dirjen Hukum dan HAM Silmy Karim, MBA Kanan dan Pejabat BU dan Pejabat Hukum dan HAM (Cek)

Turut serta dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata, SE, Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH, Kepala Bapelitbangda BU, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos,M.Si.
Pada kesempatan tersebut Bupati BU mengemukakan, dimana dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi, hal ini merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten BU kedepannya.

“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten BU kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor agar kedepan dapat memadai,” kata Bupati BU.

Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim,MBA mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI di Kabupaten BU ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik. Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan ijin tinggal.(**)

Editor: (Kb1) Share
Foto: Cek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *