Laporan Gunadi Yunir Di Hentikan Penyidik Polda Bengkulu, Berikut Suratnya

Foto: Mohd.Gustiadi/ Edi Tiger (Ist/KB)

KANTOR-BERITA.COM|| setelah setahun lebih bergulirnya laporan Drs.Gunadi Yunir kepolda Bengkulu akhirnya penyidikan dihentikan, dibuktikan dengan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh pihak polda Bengkulu nomor: s.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangi oleh Ditreskrimum polda Bengkulu tanggal 6 maret 2023

Dalam hal ini kuasa hukum HS, Tarmizi Gumay,SH.MH menyampaikan kepada awak media di ruangan kerjanya. Sebagai kuasa hukum HS kita telah bersurat kepada Ketua DPRD beserta Unsur Pimpinan dan Kebadan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu untuk segera memulihkan nama baik klien kami.

“Dengan telah terbitnya surat SP3 dari Penyidik polda Bengkulu, semua kerugian baik materi maupun non materi akibat laporan ini kami meminta pemulihan nama baik dan mengembalikan harkat dan martabatnya, berhubung klien kami ini adalah anggota DPRD Provinsi maka dengan segala hormat kita minta Badan Kehormatan (BK) dalam hal ini segera melakukan telaah dan terbitkan surat keputusan pemulihan nama baik klien kami yang telah tercoreng” Katanya. (28/3/23)

Ini sudah menyangkut reputasi dan nama baik tambahnya, dengan terbitnya SP3 terbukti klien kami ini bersih dari semua tuduhan yang tak berdasar, sehingga klien kami banyak sekali mengalami kerugian kepada konsutuennya, dan kami akan berkoordinasi lagi dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya terutama klien kami akan berkoordinasi kepada partainya dahulu, seperti apa langkah dan petunjuk selanjutnya.

“ini bukan saja nama baik klien kami, namun partai tempatnya bernaungpun tercoreng, dan ini sangat merugikan seluruh pengurus maupun simpatisan” kata tarmizi.

Ditempat Terpisah Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Mohd.Gustiadi atau biasa dipanggil Bang Edi Tiger menyampaikan, kita badan kehormatan sudah menerima surat dari kuasa hukum HS tentang pemulihan nama baik.

“tahapannya ini kami akan panggil tenaga ahli untuk mentelaah dan membuat surat, setelah itu kami adakan rapat dan tidak ada alasan lagi, berarti kasus HS ini sudah clear, dan akan kita bawa ke sidang paripurna nantinya, begitupun kami Badan Kehormatan akan mengundang seluruh awak media untuk melakukan konprensi pers” ujarnya.(**)

Editor: (KB1) Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *