DPRD Kota Bengkulu Rapat Paripurna Tentang Pemberhentian Kepala Daerah

Foto: Sekda Kota Bengkulu, Arif Gunadi (cek)

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – DPRD Kota Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023, di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (19/6/2023).

Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, jajaran Forkompimda Kota Bengkulu, seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, seluruh Camat dan Lurah di Kota Bengkulu serta tamu undangan lainnya.

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu (Cek)

Rapat tersebut membahas terkait Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi hadir dan mengikuti rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa kepemimpinan Helmi-Dedy masih tersisi 3 bulan lagi. Oleh karena itu Arif mengajak semua lapisan tetap bersinergi dalam mewujudkan visi misi Helmi-Dedy hingga berakhir jabatan nya.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *