Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Dorong UMKM Urus Perizinan PIRT untuk Jamin Keamanan Produk

Flu Singapura
Foto: Joni Haryadi Tabrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, (dok)

Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Dorong UMKM Urus Perizinan PIRT untuk Jamin Keamanan Produk

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) demi memperluas distribusi produk mereka secara resmi dan memastikan kehigienisan produk, khususnya bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Perizinan ini dirancang untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi memenuhi standar keamanan dan kehigienisan pangan yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Joni Haryadi Tabrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa kehadiran kode PIRT pada sebuah produk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.

BACA JUGA: Antisipasi ISPA Bulan Ramadan: Dinkes Sarankan Hindari Minuman Dingin

“Kehadiran perizinan PIRT pada produk makanan atau minuman sangat krusial karena menandakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku,” kata Joni pada Kamis (20 Maret 2024).

Menurut Joni, pemberian izin PIRT dilakukan setelah Dinas Kesehatan melakukan inspeksi terhadap produk di laboratorium dan menilai kelayakan proses pembuatannya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA: Dinkes Kota Bengkulu Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap DBD Selama Musim Hujan

Joni juga menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mendapatkan izin PIRT diwajibkan untuk mendaftarkan ulang izin tersebut jika produk yang mereka jual merupakan produk kemasan ulang, dengan pengecualian untuk produk seperti gula dan tepung terigu yang tidak bermerek.

Yogi Abaso Mataram, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu, menambahkan bahwa aturan penggunaan izin PIRT akan diberlakukan kepada seluruh pedagang di Kota Bengkulu untuk menjaga kualitas produk yang beredar. Yogi menekankan pentingnya konsumen untuk cerdas memilih produk pangan, termasuk menghindari produk tanpa izin PIRT sebagai bentuk kehati-hatian.

BACA JUGA: Maksimalkan RSTG: Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Anggaran 17 Miliar

“Mengurus izin PIRT bukan hanya untuk memenuhi syarat perizinan, tapi juga sebagai keuntungan bagi pelaku UMKM itu sendiri, Kami mengimbau para pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman, untuk segera mengurus izin PIRT melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP),” ujar Yogi, menambahkan.

Pada inspeksi yang dilakukan oleh BPOM di Pasar Panorama Kota Bengkulu, terungkap banyaknya produk pangan seperti kerupuk yang dijual tanpa izin PIRT. Produk-produk tersebut biasanya dipasok dari luar daerah dan dikemas ulang, sehingga status legalitasnya menjadi tidak jelas.

BACA JUGA: Dinkes Kota Bengkulu Siap Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2023

Inisiatif pengurusan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan standar keamanan dan kehigienisan produk pangan yang dihasilkan oleh UMKM. Dengan mengikuti aturan ini, pelaku UMKM tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, tetapi juga memperluas jangkauan distribusi produk secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM di Kota Bengkulu untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *