Bupati Beri sanksi Bagi Pejabat yang Tidak Membolehkan Mobnas Membawa Warga Sakit

Foto: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi (Dok)

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN||  Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi akan memberikan sanksi kepada pejabat jika enggan memfasilitasi warga yang membutuhkan Mobil Dinas (mobnas) untuk rujukan ke rumah sakit.

Hal tersebut untuk mensukseskan program jemput sakit pulang sehat yang telah dilaksanakan Pemkab Bengkulu Selatan sejak beberapa tahun lalu.

Bupati mengatakan Semua warga di Kabupaten Bengkulu Selatan diperbolehkan menggunakan fasilitas mobil dinas, terutama untuk keperluan membawa warga yang sakit ataupun musibah lainnya.

Layaknya sebagai mobil ambulance, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pun diminta tidak menolak permohonan warga jika ingin meminjam mobil dinas untuk keperluan berobat ke rumah sakit ataupun jika ada warga yang meninggal.

” Untuk itu tidak ada alasan bagi pejabat tidak membolehkan mobnas yang dipegang untuk membawa warga yang sakit untuk berobat, jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka pejabat tersebut akan saya sanksi bahkan bisa kita berhentikan dari jabatan,” ucap Bupati Gusnan Mulyadi.(**)

Editor: (KB1) Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *